Sosialisasi Pilkades Serentak di Kabupaten Blitar Kurang Greget

Sosialisasi Pilkades Serentak di Kabupaten Blitar Kurang Greget

TerasJatim.com, Blitar – Meskipun telah memasuki masa penjaringan calon Kepala Desa yang dimulai sejak 25 Oktober 2016 lalu, nampaknya hingga kini gaung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blitar Jatim pada 15 Desember 2016 nanti, belum terdengar sepenuhnya hingga akar rumput.

Sosialisasi yang terkesan kurang maksimal, serta sentralisasi penganggaran dana kegiatan Pilkades serentak yang berasal dari APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp1,717 Miliar, dinilai menjadi penyebab hajatan demokrasi rakyat desa di Kabupaten Blitar terasa kurang greget.

Semisal di Desa Pojok Kecamatan Garum ini. Desa yang berbatasan langsung dengan Kota Blitar ini telah membuka pendaftaran sejak tanggal 25 Oktober lalu hingga tanggal 2 November 2016 nanti. Namun hingga hari ketiga pendaftaran pada (27/10), hanya satu nama yang mengambil formulir pendaftaran. Itupun tanpa didampingi tim sukses seperti layaknya yang terjadi pada tahapan sebelumnya, ketika dana kampanye belum disentralisasikan.

Bahkan ketika menjumpai beberapa warga yang tengah mengurus keperluan administrasi di kantor desa, beberapa warga belum mengetahui bahwa mereka akan memilih calon kepala desa baru, meski telah dipasang banner besar di beberapa tempat strategis.

Di satu sisi, sentralisasi penganggaran yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Blitar, berdampak positif pada persaingan sehat antar calon yang memperebutkan jabatan kepala desa yang kini jadi sorotan sejak diberlakukannya Undang Undang Desa.

Anggaran sebesar Rp1,717 Miliar yang berasal dari uang rakyat tersebut didistribusikan kepada 21 Desa di 15 Kecamatan yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada 15 Desember 2016 nanti.

Desa-desa tersebut adalah, Karang Gondang (Kec.Udanawu), Wonorejo & Maron (Kec. Srengat), Gembongan, Bacem, Bendo (Kec. Ponggok), Sanankulon & Bendowulung (Kec. Sanankulon), Bangsri (Kec. Nglegok), Pojok (Kec. Garum), Jeblog & Jabung (Kec. Talun), Jambewangi (Kec. Selopuro), Tembalang (Kec. Wlingi), Jugo (Kec. Kesamben), Selorejo & Pohgajih (Kec. Selorejo), Mojorejo (Kec. Wates), Rejoso (Kec. Binangun), Panggungrejo (Kec. Panggungrejo) dan Plandirejo (Kec. Bakung).

Setiap kandidat yang mendaftar menjadi calon kepala desa di wilayah masing-masing kini bisa diawasi secara terbuka terkait sumber pendanaan kampanye yang akan digunakan.

Hal ini selain lebih transparan, juga untuk menghindari adanya pengatur suara alias botoh yang selama ini menjadi momok demokrasi rakyat desa.

Dengan demikian diharapkan mampu meminimalisir timbulnya konflik yang berpotensi muncul pasca pemungutan suara akibat besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan yang pada akhirnya tak sebanding dengan hasil yang diharapkan. (Ev.Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim