Sortir Surat Suara Pilkada Tunggal

Sortir Surat Suara Pilkada Tunggal
Surat suara untuk Pilkada calon tunggal Kabupaten Blitar th 2015

Teras.Jatim.com, Blitar – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar, mulai melakukan penyortiran surat suara pilkada calon tunggal. Sebelum proses penyortiran surat suara, salah-satu Komisioner KPUD Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah memberikan pengarahan kepada para petugas sortir.

Nikmatus Sholihah menyampaikan tentang kriteria surat suara yang bagus dan surat suara yang rusak. “Jangan sampai petugas sortir salah atau keliru, untuk menentukan surat suara yang bagus atau rusak, mengingat pelaksanaan pilkada yang sudah semakin dekat.” Jelasnya.

Selanjutnya, sekitar tiga puluh lima petugas melakukan penyortiran surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati calon tunggal periode 2015-2020.

Proses penyortiran surat suara, juga mendapatkan pengawalan dan pengawasan yang ketat dari petugas kepolisian dan petugas KPUD Kabupaten Blitar. Untuk keluar-masuk ruangan, petugas sortir juga dibatasi. Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga netralitas dan keamanan.

Dalam proses penyortiran ini, petugas menemukan beberapa item surat suara yang rusak. Seperti terdapat lobang atau bekas coblosan pada surat suara, kartu suara yang terlipat sehingga merusak gambar, serta terdapat tulisan pada kertas surat suara.

“Untuk surat-suara yang rusak kita sendirikan dan kita data, untuk selanjutnya nanti kita buatkan berita acara dan akan kita kirim ke KPU Provinsi,” terang Nikmatus Sholihah, Komisioner KPUD Kabupaten Blitar bagian Logistik.

Untuk proses penyortiran surat suara ini, petugas KPUD Kabupaten Blitar mentargetkan selesai dan rampung selama tiga hari, terhitung mulai Selasa (24/11). (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim