Soni Sandra Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Kabupaten Kediri Langsung Banding

Soni Sandra Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Kabupaten Kediri Langsung Banding
Soni Sandra saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya sesaat vonis majelis hakim PN Kabupaten Kediri yang mengganjar 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta

TerasJatim.com, Kediri – Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Sony Sandra, terdakwa persetubuhan dengan anak, Senin (23/05), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri merespon dengan cepat dan menyatakan banding.

Sebelumnya tim JPU dari Kejri Kabupaten Kediri, menuntut Soni Sandra dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar kejaksaan langsung mengajukan banding, adalahmenilai bahwa putusan majelis hakim yang diketauai olehI Komang Dedek Prayogo, SH itu dianggap belum mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.

Kejaksaan juga menganggap putusan itu belum menimbulkan dampak pencegahan dan efek jera bagi pelaku kejahatan yang sama pada masa mendatang.

Selain itu, putusan majelis hakim tersebut dianggap kurang mencerminkan sisi pembelaan terhadap perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian karena mereka adalah aset masa depan bangsa.

Dengan langkah banding yang diambil tim JPU dari Kejari Kabupaten Kediri ini, hal tersebut juga telah dilakukan oleh tim JPU Kejari Kota Kediri yang sebelumnya mengajukan banding atas putusan 9 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 4 bulan yang dijatuhkan terhadap Soni Sandra di PN Kota Kediri pada Kamis lalu.

Sebelumnya, terdakwa Sony Sandra diseret ke meja hijau pada dua pengadilan, masing-masing PN Kota dan Kabupaten Kediri terkait kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawa umur. (Kta/GunRed/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim