Sodomi Muridnya, Guru SMP di Jombang Ditangkap Polisi

Sodomi Muridnya, Guru SMP di Jombang Ditangkap Polisi
AKP Herio Ramadhona Caniago, baju putih (kiri), menunjukkan tersangka sodomi di mapolres Jombang, Senin (11/04)

TerasJatim.com, Jombang – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisi Resort (Polres) Jombang atas dugaan kasus pencabulan sesama jenis terhadap salah satu muridnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Caniago, Senin (11/04) mengatakan, Guru tersebut ditangkap Polisi pada Minggu (10/04) kemarin, setelah sebelumnya menjadi buron sejak beberapa bulan lalu.

Guru dimaksud, adalah MA (28), pria asal Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang Jawa Timur. Selama ini, MA diketahui mengajar bidang olahraga di sebuah SMP di Kecamatan Mojowarno. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan sodomi terhadap SDH (16), salah satu muridnya.

Menurut AKP Herio, penetapan MA sebagai tersangka, berdasarkan laporan keluarga SDH kepada Polisi yang menyebut adanya tindakan asusila oleh MA terhadap SDH. Setelah penetapan tersangka, MA kemudian dinyatakan buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (10/04) kemarin.

Untuk memperdaya korban, ungkap AKP Herio, MA memberi iming-iming berupa kaos olahraga sebuah Handphone. “Disela-sela kegiatan olahraga, tersangka mengajak korban untuk ke sebuah warnet untuk melihat video porno. Di lokasi itu tersangka melakukan tindakan,” kata Herio.

Ditambahkan, perbuatan MA terhadap SDH tak hanya sekali dilakukan. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut hingga akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya,” ungkap Herio.

Saat ini, barang bukti berupa HP dan kaos olahraga disita Polisi sebagai barang bukti.

Tersangka, jelas Herio, akibat perbuatanya dijerat dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim