Soal Candaan Bom di Bandara, 2 Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa BK

Soal Candaan Bom di Bandara, 2 Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa BK
(baju putih) Rulliono, anggota BK DPRD Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi –  Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan dengan mengatakan membawa bom saat pemeriksaan di Bandara Banyuwangi beberapa waktu lalu, akhirnya diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.  Keduanya disidang secara internal di ruangan BK DPRD Banyuwangi, pada Senin (28/05).

Anggota BK DPRD Banyuwangi, Rulliono menerangkan, pihaknya telah menanyakan kronologis kejadian secara langsung kepada kedua anggota DPRD Banyuwangi, BR dan NB. Namun keduanya mengaku hanyalah miss komunikasi.

“Setelah kami menanyakan kronologis secara langsung kepada yang bersangkutan, pada intinya itu adalah miss komunikasi saja. Untuk itu ketua juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini karena bagaimanapun juga lembaga ikut terkena imbasnya,” jelas Ruliono, kepada sejumlah awak media, Selasa (29/05).

Saat ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua oknum anggota dewan tersebut, Rulli mengatakan, persoalan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah karena tidak ada pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran kode etik yang mana? Ini hanya masalah miss komunikasi saja. Terkait anggaran kerugian kunjungan kerja itu bukan kewenangan saya, bisa langsung ditanyakan ke Sekwan (Sekretaris Dewan, red) langsung,” imbuhnya.

Ruli menceritakan apa maksud miss komunikasi tersebut. Menurutnya, hal itu bermula saat salah satu petugas bandara sedang memeriksa barang bawaan milik Marifatul Kamila, salah seorang anggota dewan lainnya.

Melihat tas rekanya berantakan dan tidak dikembalikan seperti semula, NB secara spontan menanggapi dengan mengatakan “kari di edeg-edeg ono bahan peledak e tah pak ” (sampai dibongkar-bongkar ada bahan peledaknya tah pak). Mendengar hal itu, akhirnya NB, rekan BR juga spontan menanggapi jika ada bom di tas bawaannya.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityaarman (kanan), NB (tengah), BR (kiri)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/bercanda-bawa-bom-saat-di-bandara-2-oknum-anggota-dprd-banyuwangi-diamankan/

Sebelumnya santer diberitakan, dua oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi masing-masing Basuki Rachmad (BR) dan Nouval Badri (NB), diamankan petugas keamanan Bandara Banyuwangi, lantaran bercanda dengan kata-kata bom.

Basuki Rachmad dikenal sebagai Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi, sedangkan Nauval Badri merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi.

Padahal, bercanda soal bom dalam dunia penerbangan terdapat pelanggaran pidananya. Hal ini tercantum dalam Pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.

Dalam Pasal 437 UU Penerbangan ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.(Ns/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim