Sindikat Penipuan ‘Merah Delima’ Palsu Antar Propinsi, Dibongkar Polisi Madiun

Sindikat Penipuan ‘Merah Delima’ Palsu Antar Propinsi, Dibongkar Polisi Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Jajaran Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur,  berhasil menangkap tiga pelaku sindikat penipuan antar daerah dengan modus menjual batu permata jenis merah delima palsu.

Ketiganya adalah Atin (42), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Amir (21) dan Agung (38), keduanya warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Madiun AKBP Sumaryono mengatakan, ketiga pelaku diduga telah beroperasi di tujuh TKP yang berbeda, masing-masing di Sragen dan Brebes Jawa Tengah, Purwakarta Jawa Barat serta di Madiun, Kertosono dan Nganjuk Jawa Timur.

“Untuk wilayah hukum Madiun, TKP di depan Rumah Sakit Panti Waluyo Mejayan, Kabupaten Madiun yang diotaki oleh tersangka Atin,” jelas Sumaryono.

Modus yang dilakukan ketiga pelaku, adalah dengan berpura-pura tidak saling mengenal di antara para pelaku dan saling memberikan harga penawaran agar calon korban tertarik untuk ikut menawar dan membeli batu merah delima palsu yang mereka tawarkan di depan korban.

“Mereka memperdayai korban dengan saling tawar-menawar di depan korban, sehingga korban tertarik dan akhirnya terpedaya untuk membeli merah delima palsu tersebut,” urainya.

Batu yang ditawarkan seharga puluhan hingga ratusan juta tersebut, diperoleh para pelaku dari batu penanda jaring nelayan yang dibeli hanya senharga Rp.40 Ribu saja. Sementara para pelaku bisa menjual ke korbannya seharaga puluhan juta rupiah.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, beberapa guci kecil, sebuah guci kuningan berisikan batu berwarna merah, kantong plastik berisi batu magnet sebanyyak 16 buah, 1 buah botol air mineral berisikan air putih, 1 unit unit mobil Suzuki APV coklat metalik Nopol B-2410-JM dan uang tunai Rp. 1.2 Juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim