Sindikat Pengedar Narkoba Antar Kota Digulung Polres Kota Blitar

Sindikat Pengedar Narkoba Antar Kota Digulung Polres Kota Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Kawanan sindikat pengedar narkoba antar kota, berhasil diungkap anggota Satreskoba Polres Blitar Kota.

Mereka adalah Didik (46), Saiful (26), dan Indra (32), ketiganya warga Kabupaten Blitar, Dadang (24), warga Kelurahan Kepanjen Kidul Kota Blitar, serta Heri Praminto (35), warga Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.

Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, obat keras berbahaya sebanyak 17.092 butir jenis pil Dexikof, satu poket sabu siap edar, sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebanyak Rp470 ribu.

Di hadapan petugas, Indra, salah satu tersangka mengaku, ia mengedarkan obat berbahaya kepada sejumlah orang yang datang bermain playstation di tempatnya.

“Saya mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar di daerah Madiun. Dan satu box-nya saya jual 100 ribu,” akunya, Selasa (30/01).

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahila Wahyu Yuha mengatakan, dalam semingu terakhir, pihaknya berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba yang selama ini menjadi incaran mereka.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Setelah kami lakukan penyelidikan kami berhasil membekuk lima pengedar,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 KUHP tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim