Sindikat Maling Pakaian di Mall asal Jakarta, Digulung Polisi Surabaya

Sindikat Maling Pakaian di Mall asal Jakarta, Digulung Polisi Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Buser Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, berhasil menggulung sindikat pencuri pakaian yang selama ini beroperasi di sejumlah pertokoan (mall) di beberapa kota. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 pelaku yang kesemuanya berasal dari Jakarta itu dibekuk polisi.

Kapolsek Gayungan Kompol Kompol Lukito menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, sindikat ini dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama adalah Enra Saputra (34), warga asal Pangkalan Kalideres Jakarta, Susimah, (31), asal Jalan Cempaka Mejenang Cilacap, Fahri,(34), asal Halmahera Maluku dan Efri Purwanto (32) asal Kalideres Tangerang.

Sementara di kelompok kedua, pelakunya adalah Sri Rahayu (30), dan Bahrudin (34), keduanya asal Cipondoh Kalideres Tangerang, Astuti (29), asal Ngidiko Galela Barat Maluku serta Nurjanah (35), Husril (24) dan Deni Gunawan (18), kesemuanya warga Kalideres Tangerang.

Sindikat ini dikomandoi oleh dua pasangan suami istri yakni Baharudin suami Nurjanah dan Enra suami Sus.

Lukito menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (25/09) siang, di mall Matahari Cito Jalan A Yani Surabaya, saat 4 pelaku masing-masing Erna Saputra, Susiana, Fahri dan Efri Purwanto, berpura-pura sedang berbelanja.

Pasutri Enra dan istrinya Susimah, mencuri 7 buah celana dan baju dengan cara memasukan barang curian tersebut ke dalam pakaian yang dikenakannya. Sedangkan Susimah berperan menutupi dari sorotan camera CCTV dan juga penjaga konter.

Setelah selesai melakukan aksinya, kedua pelaku keluar. Namun rupanya, aksi mereka sudah diketahui oleh pihak Security dari monitor kamera CCTV.

“Para pelaku kemudian diamankan. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayungan,” jelasnya, Jumat (29/09).

Setelah para pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengakuan para pelaku yang sudah tertangkap ini, polisi kemudian mendatangi sebuah penginapan di wilayah Sidoarjo. Di tempat ini, polisi meringkus 6 orang lainya yang merupakan bagian dari kelompok ini.

Menurut pengakuannya, kelompok tersebut merupakan sindikat pencurian dengan sasaran sejumlah pusat perbelanjaan di berbagai kota. Mereka menggunakan mobil sewaan dan berangkat dari Jakarta pada 23 September 2017 kemarin. Setelah tiba di Surabaya pada, 24 September 2017, mereka langsung beraksi.

Sebelum aksi bereka dihentikan polisi, mereka telah beraksi di Bogor, Bandung, Jakarta, dan Tangerang.

Kini kesepuluh pelaku berikut barang bukti berupa puluhan pakaian bermerk jenis baju, celana, dan juga kaos, sudah diamankan di Mapolsek Gayungan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim