Simpan Senpi M-16 Rakitan, 2 Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Simpan Senpi M-16 Rakitan, 2 Pria di Jombang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Sat Reskrim Polres Jombang berhasil meringkus Hariyanto (37), warga Kecamatan Kudu dan Wardi (54), warga Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang Jatim, lantaran diduga membuat 4 senjata api rakitan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan, penangkapan kedua orang ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan senjata api tanpa ijin yang dilakukan kedua pelaku. Selanjutnya,

Petugas melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dimaksud. “Setelah dianggap cukup bukti,  rumah masing-masing pelaku kita gerebek di waktu dan lokasi yang berbeda,” terangnya.

Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan 2 senjata rakitan mirip senjata api (Senpi) jenis M-16, serta 2 body senjata setengah jadi.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 119 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 serta 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 3 butir amunisi tajam kaliber 7,62. Selanjutnya, sebanyak 2 butir amunisi tajam masing berkaliber 8,4 dan kaliber 4,4 beserta 2 ons bubuk miseu.

“Dari pengakaun kedua pelaku, senjata dan amunisi tersebut didapat dari membeli ke seseorang bernisial SN. Sementara 2 senjata setengah jadi, dibuat pelaku dengan cara menduplikat hasil senjata rakitan yang dibelinya,” sambung AKP Wahyu Norman.

KIni kasus tersebut sedang dikembangkan oleh polisi. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun atau maksimal hukuman mati. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim