Simpan Sabu, Seorang Bidan asal Balen Bojonegoro Dibekuk Bersama Teman Prianya

Simpan Sabu, Seorang Bidan asal Balen Bojonegoro Dibekuk Bersama Teman Prianya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Anggota Satreskoba Polres Bojonegoro, membekuk sepasang pria dan wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya, masing-masing JR alias Gobyos, pria 46 tahun, warga Dusun Kedungwaru Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo, dan SM, wanita 36 tahun, yang berprofesi sebagai bidan, warga Dusun Gampeng Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo menuturkan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. JR alias Gobyos, ditangkap di halte bus di jalan raya Balen, pada Minggu (10/12) malam, pukul 21.00 WIB. Sedangkan sang bidan SM, ditangkap di rumahnya pada Senin (11/12) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dodon menambahkan, penangkapan terhadap kedua pengedar sabu ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di halte bus yang berada di jalan raya Balen, tepatnya di Desa Balenrejo Kecamatan Balen.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, petugas mendapati JR alias Gobyos sedang duduk di halte bus tersebut menunggu pembeli. Petugaspun dengan mudah membekuknya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu dan uang tunai Rp900 ribu. Selanjutnya, dia digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk diinterogasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka JR alias Gobyos mengaku mendapat barang (sabu) dari SM, seorang bidan. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap saudari SM di rumahnya,” kata Dodon, saat press realase di halaman Mapolres Bojonegoro.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah SM, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebayak 19 poket dengan berat total 11,58 gram.

Kini, keduanya sudah diamankan di tahanan Mapolres Bojonegoro. JR alias Gobyos dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan sang bidan SM, dikenakan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim