Simpan Sabu, Pecandu asal Gringging Kediri Dibekuk Saat Nongkrong di Warkop

Simpan Sabu, Pecandu asal Gringging Kediri Dibekuk Saat Nongkrong di Warkop

TerasJatim.com, Kediri – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,28 gram, Feri Ade Aprilian, pemuda 20 tahun, warga Gringging Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diamankan petugas BNN Kota Kediri, saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Veteran depan RS. Kusta Kota Kediri, Kamis (31/05).

Kepala BNN Kota Kediri Bunawar menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda tanggung itu bermula adanya laporan dari masyarakat.

“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 2,28 gram sabu-sabu dibungkus dengan 5 plastik klip warna bening, 1 buah pipet kaca, HP merk Advan, 1 bungkus rokok dan 1 unit sepeda motor Revo dengan nopol AG 4535 GD, warna merah hitam,” jelasnya.

Bunawar menambahkan, pihaknya juga sempat melakukan penggledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan barang bukti baik, alat maupun bahan yang lainnya.

“Kepada petugas, tersangka mengaku, mulai terjerumus pada narkoba sejak masih duduk kelas II SMA,” imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku mengkonsumsi pil double L minimal 3 hingga 4 kali dalam seminggu. Sedangkan sekitar 4 bulan terakhir, tersangka mulai beralih mengkonsumsi sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU Nomot 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim