Simpan Sabu di Kamar Kos, Pria asal Maospati Magetan Dibekuk Polisi

Simpan Sabu di Kamar Kos, Pria asal Maospati Magetan Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Madiun – Anggota Satnarkoba Polres Madiun kota menangkap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, Kamis (26/07).

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelaku berinisial DE alias maling, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Madiun.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Madiun,” jelasnya.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 12 gram yang disimpan di dalam tas warna hijau.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos nomor 112, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh tersangka di bawah tempat tidur yang terbungkus dos bekas hand phone,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk pemeriksaan.

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual satu paket barang haram tersebut seharga Rp100 sampai Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka DE alias Maling dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim