Sidang Praperadilan La Nyalla Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan La Nyalla Digelar Hari Ini

TerasJatim.com, Surabaya – Sidang gugatan praperadilan atas penetapan La Nyalla M Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (30/03), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang praperadilan tersebut untuk melakukan uji materi keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Matalitti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Dalam sidang ini, pihak Kejati Jatim mengharapkan Komisi Yudisial ikut terlibat untuk memantaunya. “Saya sudah kirim surat ke Komisi Yudisial, agar sidang praperadilan tanggal 30 (hari ini) dipantau,” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, Selasa (29/03).

Maruli berharap, dalam sidang praperadilan yang digelar besok Majelis Hakim PN Surabaya akan memimpin persidangan secara obyektif untuk mengambil keputusan.

“Harus adil putusannya. Mau dibawa kemana kalau sampai benteng terakhir pengadilan itu dalam praperadilan tidak adil. Jadi harus adil secara yuridis,” harapnya.

Sebelumnya La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatimsenilai Rp 5,3 miliar, pada 2012.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi atas kasus tersebut.

“Kejati Jatim berkirim surat kepada pimpinan KPK untuk mengoptimalkan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK, tidak terbatas kasus-kasus yang sebelumnya dilakukan gelar perkara pada pekan lalu (22-24 Maret 2016), tapi juga kasus-kasus yang baru dilakukan gelar perkara tiga hari terakhir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, seperti yang dilansir Antara (Selasa, 29/03).

Tim koordinasi dan supervisi KPK diketahui melakukan gelar perkara (ekspose) bersama dengan Kejati Jatim pada 22-24 Maret 2016 lalu di Kejati Jatim.

Namun, Priharsa menekankan bahwa priorias kasus adalah kasus-kasus yang sudah lama dan belum juga selesa seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

“Kalau korupsi di Unair itu kan sudah ada dua tersangka dan masih berlangsung prosesnya. Informasi tentang La Nyalla akan kita dalami kita teliti dan apakah ada tersangka lain,” tutur Priharsa. (Red/Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim