Sidang Perdana Didakwa Korupsi, La Nyalla Langsung Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Didakwa Korupsi, La Nyalla Langsung Ajukan Eksepsi

TerasJatim.com, Jakarta – Mantan Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla M Mattalitti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (05/09). La Nyalla didakwa telah melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur pada 2011-2014.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Suarnawan dalam dakwaannya menyatakan bahwa La Nyalla telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,1 miliar dari total kerugian negara Rp 27 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, La Nyalla bersama-sama Wakil Ketum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menggunakan dana hibah secara tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, La Nyalla didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Usai JPU membacakan dakwaannya, kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Aristo membantah jika kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, bukti La Nyalla tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah sudah dikuatkan dengan tiga kali putusan praperadilan di PN Surabaya beberapa waktu lalu yang menyatakan La Nyalla tidak terlibat.

Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak diajukan di pengadilan, lantaran sudah selesai oleh tiga putusan praperadilan. Apalagi menurutnya, jaksa dianggap tidak mampu menunjukan bukti-bukti baru.

Selain itu, menurutnya surat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka saat sedang tidak berada di Indonesia dan tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Selanjutnya majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sumpeno menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (Her/Red/TJ/Rol)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim