Sidang BAPEK, 33 PNS Resmi Dipecat

Sidang BAPEK, 33 PNS Resmi Dipecat

TerasJatim.com – Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS), di sejumlah lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Mereka yang dipecat tersebut dikarenakan tidak menjalankan tugas atau bolos selama 46 hari, hingga terlibat berbagai macam kasus pelanggaran.

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, Selasa (27/11).

Dalam sidang BAPEK yang dipimpin langsung oleh Menpan RB Syafruddin pada Senin (26/11) kemarin, secara keseluruhan menyidangkan 40 PNS yang dianggap tidak disiplin, terlibat perzinaan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan sebagainya.

Sebanyak 33 PNS dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), 1 PNS sanksi turun pangkat satu tahun, 4 PNS sanksi penurunan pangkat tiga tahun, 1 PNS sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan 1 PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinaan,” ucap Syafruddin.

Selain Menpan RB selaku Ketua BAPEK, sidang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Sekretaris BAPEK Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim