Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda asal Prayungan Bojonegoro Masuk Bui

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda asal Prayungan Bojonegoro Masuk Bui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, kembali terjadi di Bojonegoro Jatim.

Kali ini WJA alias ZA, pemuda 20 tahun, warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres setempat, lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang baru berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro pada tanggal 11 Agustus 2017 lalu. Sementara peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni 2017 lalu.

Mashadi menuturkan, peristiwa persetubuhan tersebut bermula saat korban bersama temannya pulang sekolah dan hendak mampir bermain ke rumah temannya tersebut, di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo.

Saat sampai di rumah temannya, korban kemudian diajak main ke rumah pelaku WJA als ZA (20). Selanjutnya mereka mengobrol di ruang tamu dengan pelaku. Selang beberapa saat, teman korban pamit pulang, sementara korban masih ngobrol dengan pelaku.

Saat hanya berdua itulah, korban dirayu oleh pelaku untuk diajak berhubungan badan dengan dijanjikan jika korban hamil. maka akan dinikahi.

“Selanjutnya korban dan pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.” imbuh AKP Mashadi.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, sekira pukul 18.00 WIB, korban dibonceng pelaku dengan sepeda motor dengan maksud membeli kue. Namun saat di perjalanan, keduanya diketahui oleh ayah korban. Ayah korban kemudian menyuruh korban untuk turun dari motor pelaku dan diajak pulang ke rumah.

Saat setelah kejadian, korban tidak langsung menceritakan apa yang baru saja dilakukan bersama pelaku kepada orang tuanya. Baru pada Jumat (11/08) lalu, korban menceritakan jika dirinya telah melakukan persetubuhan dengan pelaku di rumahnya bulan Juni 2017 lalu.

Mendengar pengakuan anak perempuannya, orang tua korban tak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.

Mendapat laporan adanya kasus asusila tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut>

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 15 tahun. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim