Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dukun Cabul asal Nglegok Blitar Dibui

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dukun Cabul asal Nglegok Blitar Dibui

TerasJatim.com, Blitar – SW pria 43 tahun, warga Desa Pacuh Kecamatan Nglegok Blitar Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat..

Pria yang disebut-sebut sebagai paranormal itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur, NH (14).

Humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramusinto mengatakan, modus pelaku untuk meyetubuhi korban adalah dengan cara mengatakan ke NK (40), ibu korban, bahwa anak gadisnya sedang terkena guna guna.

Pelaku mengatakan, jika tidak segera dibersihkan, maka NH akan hamil di luar nikah.

Mendapat penuturan tersebut, NK, ibu korban percaya. Hingga akhirnya, sang ibu rela menyerahkan anak gadisnya untuk disetubuhi pelaku hingga dua kali.

Usai menyetubuhi korban, pelaku sempat kabur ke Kalimantan Timur. Namun, saat kembali pulang ke Blitar, pelaku akhirnya diciduk anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kini dukun cabul tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Blitar Kota, dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim