Setubuhi Adik Teman Hingga Melahirkan, Pemuda asal Malang ini Dibui

Setubuhi Adik Teman Hingga Melahirkan, Pemuda asal Malang ini Dibui

TerasJatim.com, Malang – Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Seorang pemuda asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jatim, tega menyetubuhi adik teman sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Akibat perbuatannya, pelaku yang bernama Hendra Tama Junianto (21), warga Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini, diringkus anggota kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku mengenal ADW, gadis berusia 17 tahun, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pelaku mengenal gadis ini selama 3 tahun, lantaran sebagai adik kandung teman pelaku.

Saat jaket korban tertinggal di rumah pelaku ketika bermain bersama kakaknya, pelaku merencanakan aksinya untuk menikmati tubuh korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk datang sendiri mengambil jaketnya yang tertinggal. Saat itulah pelaku beraksi dengan membujuk rayu korban, hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhinya.

Bahkan, pelaku terus melancarkan aksinya itu dan membuahkan hasil, dengan bisa menggagahi korban di luar rumah sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya korban diketahui hamil.

Mendengar anak gadisnya berbadan dua, orangtua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Malang.

Sebenarnya, keluarga korban sempat meminta pertanggung jawaban kepada pelaku untuk menikahi korban. Namun sayangnya, pelaku menolak, dengan dalih dia bukan pelakunya. Hingga akhirnya pelaku diamankan anggota Buser Satreskrim Polres Malang.

“Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak  3 kali hingga hamil dan sekarang sudah melahirkan,” terang Kasat Reskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu.

Kini pelaku meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Malang, dan dijerat dengan Pasal 81, 82 jo 76D UU Nomor 35 tahun 2014,  tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim