Sertifikat Nikah

Sertifikat Nikah

TerasJatim.com – Dalam situs Kemenag.go.id, (Minggu 8 November 2015), disebutkan bahwa Kementrian Agama berencana akan mengadakan kursus persiapan pernikahan, bagi calon mempelai pengantin yang berniat akan menikah.

Nantinya, siapapun yang akan menikah, sebelumnya harus mengantongi sertifikat nikah terlebih dahulu. Kursus ini bisa diselenggarakan oleh lembaga atau siapa saja yang mempunyai kompetensi, dengan catatan, kurikulum dan materinya sesuai aturan yang akan dikaji untuk ditentukan di kemudian.

Ke depan, lak-laki harus tahu dan memahami fungsi dan tanggung jawab sebagai seorang suami, dan begitu juga sebaliknya, kaum perempuan harus terlebih dulu paham fungsi sebagai seorang istri.

Wacana ini didasari atas fenomena banyaknya pelanggaran terhadap aturan perkawinan, termasuk tingginya angka perceraian di tanah air serta seringnya terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa tahun belakangan ini.

Selain soal tersebut di atas, Kemenag  juga melihat adanya fenomena pernikahan sejenis yang dilegalkan di beberapa negara. Jika tidak direspon dengan baik,  hal itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi sebuah wacana dan masalah yang serius di negara yang hampir mayoritas penduduknya muslim ini.  Upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, sudah sepatutnya pemerintah (dalam hal ini Kemenag), dari awal memberikan barrier dengan cara yang bijak dan komprehensip. Sebab kita semua mengetahui, bahwa perkawinan sejenis dilarang dalam agama manapun.

Dalam kasus perkawinan yang akhirnya bubrah di tengah jalan, banyak faktor yang menjadi alasan sebagai pembenar akan timbulnya sebuah perceraian. Pemicu tingginya angka perceraian di sebagian masyarakat kita, pada umumnya adalah karena faktor ekonomi dan kurang harmonisnya  komunikasi antara suami dan istri. Selain itu, kadang dalam menyikapi sebuah perbedaan dan pada akhirnya tidak terjadi kesamaan pandangan, bisa juga menjadi penyebab terjadinya kasus perceraian.

Buat saya, kasus perceraian pada dasarnya adalah masalah keluarga dan hubungan antara suami dan istri yang tidak terjalin dengan baik. Bisa jadi hal tersebut terjadi ketika masa pacaran, awal pernikahan dan di tengah-tengah masa perkawinan. Faktor kurangnya kedewasaan sikap dalam memandang sebuah hubungan yang terikat, kadang bisa memberikan ruang bagi salah satu pihak untuk ingin berpisah. Keterikatan dan saling terikat, dirasakan sebagai sebuah neraka dalam perkawinan.

Banyak alasan konyol yang sering kita dengar dalam sebuah alasan yang dipakai sebagai pembenar untuk bercerai. Selain faktor ekonomi, KDRT, perselingkuhan, ada juga yang terkesan lucu, karena dia merasa jenuh dan bosan dengan pasangannya, dan ingin mencari suasana dan orang baru.

Disadari atau tidak, normalnya dalam sebuah perkawinan harus dilandasi akan sebuah nilai kasih sayang dan kebutuhan, bukan hanya karena cinta rindu semata. Sebab resiko selama menempuh hidup berkeluarga,  jalan yang akan dilaluinya tidaklah selalu jalan yang bertabur kebahagiaan, tetapi bisa jadi pasangan suami istri akan menghadapi jalan yang terjal berliku, dan itu dibutuhkan sebuah sifat kedewasaan dalam kebersamaan.

Rasanya bukan hal yang salah dan mengada-ada, jika ada wacana dilakukannya “kursus pra-nikah”, untuk mendapatkan sertifikat tanah, eh (maaf) Sertifikat Nikah.

Salam Kaji Taufan

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim