Sering Aniaya Istri Sirinya, WNA asal Bangladesh Ditangkap dan Dideportasi Imigrasi Blitar

Sering Aniaya Istri Sirinya, WNA asal Bangladesh Ditangkap dan Dideportasi Imigrasi Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Dianggap membuat kegaduhan serta sering menganiaya istri sirinya, Nabir (34), seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas II Blitar Jawa Timur.

Nabir dilaporkan sendiri oleh istrinya, yang dinikahi siri, yakni Lilik Purwati, warga Jalan Jati Kelurahan Sukorejo Kota Blitar.

Pihak imigrasi telah melakukan pemeriksaan intensif, dan memutuskan untuk mendeportasi yang bersangkutan dan melakukan pencekalan terhadap WNA asal Bangladesh tersebut.

“Kita deportasi melalui bandara Juanda, dan pagi ini diberangkatkan,” terang Kepala imigrasi Kelas II Blitar Mulkan Lekat, Jumat pagi.

Mulkan menambahkan, Nabir dideportasi karena melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, yaitu melakukan perbuatan membuat gaduh yang dikhawatirkan akan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar,serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Nabir mengaku, dirinya selama ini sering bertengkar dengan istrinya karena persoalan rumah tangga dengan wanita yang menjadi istri sirinya sejak dua tahun lalu itu.

“Saya melarang istri saya kerja keluar neger, namun istri saya tidak mengindahkan sehingga sering bertengkar,” aku Nabir.

Pihak imigrasi mengamankan WNA ini dari rumah istrinya seminggu yang lalu lantaran mendapatkan laporan dari masyarakat dan istrinya.

Selain deportasi, Imigrasi Blitar juga akan melakukan pencekalan terhadap WNA Bangladesh ini 6 bulan kedepan. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim