Serang Polisi dengan Golok, Pria asal Gedangan Malang Didor

Serang Polisi dengan Golok, Pria asal Gedangan Malang Didor

TerasJatim.com, Malang – Hendri Rusdianto (38), pria asal Dusun Krajan Desa/Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang Jawa Timur, terpaksa ditembak polisi.

Dia ditangkap saat mencoba membobol pintu pagar rumah seorang warga di Jl Sigura-Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,.

Namun lantaran menyerang petugas dengan menggunakan sebilah parang, Hendri terpaksa dihadiahi timah panas. Ada 2 tembakan di kaki kirinya dan 1 tembakan di kaki kananya.

Sementara saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa kunci T, jimat tembaga berajah, sebilah parang dan motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula adanya laporan warga atas kejahatan jalanan dengan menggunakan sebilah parang. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati 2 orang sedang mencoba membongkar gembok pagar rumah warga.

Karena terjadinya sekitar pukul 03.00, petugas Polres Malang Kota langsung curiga. Namun saat petugas mendekat, kedua pelaku langsung kabur dengan menggunakan motor Honda Vario secara berboncengan.

Aksi kejar kejaran pun terjadi, petugas berhasil menabrak motor pelaku. Pelaku berinisial E, warga Lumajang langsung kabur sengan cara berlari. Sedangkan Hendri memilih menghadang petugas dengan sebilah parang.

Hendri nampaknya tidak takut. Dia bahkan berusaha menyerang petugas dengan parang yang dibawanya. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkan Hendri dengan 3 tembakan. Hendri roboh, hingga langsung dibawake IGD RSSA Malang untuk mendapat perawatan medis.

Saat diinterogasi penyidik, Hendri mengaku baru 2 kali melakukan aksi pencurian.

Pertama mencuri motor di Griya Shanta pada 28 November 2016. Modusnya Hendri Cs mencari sasaran motor yamg di parkir di halaman depan rumah. Setelah menentukan sasaran, Hendri akan merusak pintu pagar dan mencuri motor. Sedangkan parang itu dibawa untuk berjaga-jaga. Jika sampai kepergok, Hendri tak segan-segan membacok korbannya.

Semula Hendri tidak mengaku telah mencuri motor di Griya Shanta. Namun dia tidak bisa mengelak karena aksinya tertangkap kamera CCTV. Meskipun demikian dia mengaku sebagai seorang pemula dan tidak ikut menjual motor hasil curiannya. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan karena ada dugaan Hendri sudah sering kali melakukan aksi serupa.

Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan, “Kami masih terus melakukan pengembangan. Karena diduga pelaku sudah sering melakukan aksi serupa,” jelasnya.

Polisi masih memburu rekan Hendri yakni E, yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Kini Hendri dijerat dengan pasal berlapis, selain UU Darurat 12 Tahun 1951 terkait sajam yang dibawanya, dia juga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim