Sepanjang 2017, 96 PNS Dipecat dan 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin

Sepanjang 2017, 96 PNS Dipecat dan 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin

TerasJatim.com – Sepanjang tahun 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN mencatat, sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin, sementara 96 PNS diberhentikan dengan tidak hormat.

“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, dalam rilisnya, Rabu (07/02),

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Ridwan merinci, sepanjang tahun 2017, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus.

Atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, pihak BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.(Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim