Seorang Ibu di Blitar Menangis Histeris, Saat Hakim Datang Mengecek Obyek Sengketa

Seorang Ibu di Blitar Menangis Histeris, Saat Hakim Datang Mengecek Obyek Sengketa

TerasJatim.com, Blitar-Tangis Sri Fatokah (48) langsung pecah, saat melihat kedatangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar di rumahnya,  yang terletak di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (05/10) siang.

Suara tangis ibu dua anak ini semakin histeris saat majelis hakim mulai menanyakan status dan luas tanah miliknya. “Tolong saya pak, saya didzolimi. Ya Allah datangkan azab bagi orang-orang yang mendzolimi saya,” teriak Sri ke majelis hakim sambil terus menangis.

Tanah beserta bangunan milik Sri sedang menjadi objek sengketa di PN Blitar. Sri menggugat Bank Panin yang telah melelang tanah seluas 355 meter persegi miliknya tersebut. Kasus gugatan itu dalam proses persidangan di PN Blitar.

Majelis hakim menggelar sidang lokasi di objek sengketa. Sidang lokasi itu untuk melihat status tempat yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim juga mendatangkan para tergugat di lokasi.

Sri yang saat itu didampingi suaminya, Safiudin (49), menceritakan awal mula sengketa itu. Pada 2014, dia meminjam uang sebesar Rp150 juta di Bank Panin dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. Pinjaman itu digunakan sebagai modal untuk mengembangkan usaha mebel miliknya.

Beberapa bulan kemudian, Sri menambah pinjaman lagi sebesar Rp200 juta. Total pinjaman Sri di bank menjadi Rp 350 juta.

Selama sembilan bulan, Sri lancar mengangsur pinjaman di bank. Nilai angsurannya Rp13 juta per bulan. Tetapi, setelah sembilan bulan itu, usaha mebel milik Sri meredup. Dia tidak bisa mengangsur pinjaman sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan.

Karena dianggap tidak bisa mengangsur, lalu pihak bank berencana melelang tanah milik Sri yang menjadi jaminan.

Sementara Rasmoyo, saudara Sri, mengatakan, keluarga akan membantu mempertahankan tanah milik Sri. Menurutnya, kalau hanya hutang senilai itu, keluarga siap melunasi. “Keluarga masih mempunyai aset tanah di tempat lain,” ujarnya.

Dikatakan oleh Rasmoyo, pihak bank pernah menawarkan restrukturisasi jangka waktu pembayaran angsuran. Pihak bank meminta Sri menyiapkan biaya Rp70 juta untuk restrukturisasi pelunasan pinjaman. Lalu, keluarga menjual mobil untuk biaya itu. tetapi, setelah uang siap, pihak bank membatalkan tawaran restrukturisasi.

“Pihak bank selalu mengatakan akan melelang tanah ini,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo mengatakan, kedatangannya ke lokasi hanya untuk mengecek objek tanah yang menjadi sengketa. Pihaknya ingin memastikan tanah yang menjadi objek sengketa sesuai dengan dokumen di persidangan. Dalam pengecekan itu, majelis hakim mengajak para tergugat.

“Hanya mengecek objek sengketa. Kami mencocokan apakah kondisi objek yang disengketakan sama dengan dokumen di persidangan. Setelah ini, sidang masih akan dilanjutkan lagi. Sidang gugatan ini baru berlangsung dua kali ini,” kata Mulyadi. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim