Seorang Advokat Keluhkan Sikap Penyidik Polsek Genteng Banyuwangi

Seorang Advokat Keluhkan Sikap Penyidik Polsek Genteng Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Anang Suindro, salah seorang advokat magang di Banyuwangi, menyesalkan tindakan oknum penyidik Polsek Genteng Polres Banyuwangi.

Anang mengaku mengalami tindakan yang tak sepatutnya ia terima, lantaran diseret dengan paksa saat mendampingi Winarno Edy Purwanto, kliennya, dalam acara pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan.

Saat mendampingi kliennya itu, Anang dikeluarkan dari ruang penyidikan hanya karena mengajukan keberatan terhadap penyidik.

Anang menceritakan, saat pemeriksaan, kliennya sangat kooperatif. Namun sempat terjadi perdebatan ketika penyidik mulai mengintimidasi kliennya dengan mengatakan jika tidak kooperatif, maka perkara akan dilanjutkan.

Menurut Anang, dalam hal ini penyidik terkesan mengancam kliennya. “Saya menyesalkan tindakan penyidik yang sewenang-wenang. Kita aparat penegak hukum tentu segala sesuatunya dalam menerapkan hukum harus berdasarkan koridor hukum dan bukan ego,” ungkapnya, Senin (05/11).

Padahal, lanjut Anang, kliennya sudah bersikap kooperatif. Namun penyidik seolah memaksakan kehendak agar kliennya mengikuti kemauannya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyidik dilarang mengancam maupun menekan dalam bentuk apapun saat pemeriksaan. Bahkan jika itu dilakukan, BAP berakibat batal demi hukum,” imbuhnya.

Sementara saat dikonfirmasi TerasJatim.com, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Puji Wahyono membantah pengakuan Anang.

Menurut Puji, pihaknya terpaksa harus mengeluarkan Anang, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat kuasa.

“Ya terpaksa kami keluarkan, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat kuasa. Sebenarnya selama mereka proaktif kami tidak masalah,” ungkapnya. (Idr/Ns/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim