Sempati Kejar-kejaran, 2 Pemuda asal Majalengka dan Bojonegoro Ditangkap Tim Respati

Sempati Kejar-kejaran, 2 Pemuda asal Majalengka dan Bojonegoro Ditangkap Tim Respati

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran kedapatan membawa seperangkat alat sabu, dua pemuda harus ditangkap Tim Respatti Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan ini, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran serta perlawanan dari salah seorang pelakunya.

Kedua pemuda itu masing-masing, Didin Rudini, (27), asal Desa Cibogo, Jati Wangi, Majalengka, Jabar, dan Septiyan Nopantoro, (24), asal Tlapak Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

Kedua pemuda ini tertangkap di sebuah minimarket di kawasan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, Senin (31/12) pagi.

Kepala Tim Respatti Polrestabes Surabaya, Ipda Heri S, mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat sekitar pukul 03.30 WIB, pihaknya sedang melintas di Jalan Darmo Permai Utara Surabaya.

Petugas melihat adanya gerombolan pemuda dengan mengendarai motor yang berjumlah sekitar 20 motor lebih. Diduga mereka ini hendak melakukan balap liar.

“Saat para pemuda ini melihat tim mendekat, mereka melarikan diri ke arah Jalan Ngesong. Spontan tim melakukan pengejaran, hingga akhirnya tiba di sebuah minimarket di daerah Dukuh Kupang Timur,” ujar Heri.

Heri menambahkan, di minimarket itu petugas melihat dua dari gerombolan pemuda yang dikejar itu memasuki minimarket dan berpura-pura membeli sesuatu.

Mengetahui hal itu, petugas langsung menyusul memasuki minimarket dan menangkap salah satunya, yakni Septiyan.

Saat diperiksa, Septiyan yang mengaku asal Kecamatan Sukosewu Bojonegoro ini, mulanya biasa saja. Namun setelah petugas menggeledah motornya, petugas mendapati sebungkus plastik yang berisi beberapa barang, diantaranya seperangkat alat hisap sabu. “Barang-barang tersebut kemudian diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” terang Heri.

Lebih lanjut, tim juga mempertanyakan keberadaan rekan Septiyan yang tadinya terlihat berboncengan dengannya. Namun Septiyan berkelit, dan mengaku tidak mengetahunya. Akhirya tim melakukan pemeriksaan lebih intens dengan menggeledah minimarket berikut gudangnya.

Benar dugaan, Didin yang merupakan rekan Septiyan bersembunyi di dalam gudang. Saat ketahuan dirinya bersembunyi, Didin berusaha melakukan perlawanan. “Meski sempat melawan, anggota bisa menangkap pelaku dan memborgolnya,” tukas Heri.

Kini keduanya berikut barang bukti berupa 3 buah HP Android, 2 buah dompet, 1 KTP, 1 ATM, seperangkat alat hisap sabu, shampoo, sabun, gunting, 1 unit motor dengan nomor polisi L 6254 SI, sudah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim