Sempat Viral, Polres Jember Tahan Pasutri Yang Diduga Sejenis

Sempat Viral, Polres Jember Tahan Pasutri Yang Diduga Sejenis

TerasJatim.com, Jember – Sempat menjadi viral di media sosial, kasus dugaan pernikahan sesama jenis di Kabupaten Jember Jatim, akhirnya direspon aparat kepolisian setempat.

Dalam rilisnya, Polres Jember akhirnya menetapkan pasangan suami istri yang diduga sejenis, yakni Mohamad Fadholi (21) dan Ayu Pudji Astuti (23)  sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuaan dokumen, Selasa (24/10).

Selain itu, keduanya juga sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jember., guna proses hukum lebih lanjut.

Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember,  menikahi Ayu Puji Astutik (23), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

Pernikahan tersebut berlangsung pada bulan Juli 2017 lalu, dan sudah tercatat  di KUA Kecamatan Ajung. Namun, belakangan, kabar beredar jika pihak istri, yakni Ayu Puji Astutik, berjenis kelamin laki-laki.

Dari penyelidikan awal, polisi kemudian meminta keterangan dari keduanya sekaligus melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah keduanya benar berjenis kelamin sama, laki-laki.

“Kami lakukan wawancara ke pasangan itu, didapatkan keterangan bahwa keduanya memang sejenis yaitu laki-laki. Akhirnya kita lanjutkan pemeriksaan dari semalam dan hari ini kita juga minta keterangan dari kepala KUA, keluarga kedua tersangka untuk kita dalami kasusnya,” terangnya.

Dari keterangan keduanya, polisi akhirnya menjerat pasangan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 dan 266 KUHP tentang sengaja membuat surat dan memberikan keterangan palsu untuk meloloskan dokumen administrasi pernikahaan mereka. Keduanya diancam pidana penjara 6 dan 7 tahun penjara.

Kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Jember. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim