Sempat Melawan, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Dramatis

Sempat Melawan, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Dramatis
(Doc: Merdeka.com/erwin yohannes)

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah sempat menjadi buruan kejaksaan, Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, akhirnya ditangkap. Penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ini pun berlangsung dramatis.

Sebab, saat akan dihentikan mobilnya, Wisnu berusaha kabur dan menabrak serta melindas sepeda motor petugas yang akan menangkapnya. Meski tidak mengalami luka serius, namun motor yang ditumpangi petugas itu hancur.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, Wisnu ditangkap saat berada di Jalan Kenjeran, Surabaya, Rabu (09/01/19) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

Ia menyatakan, sempat terjadi perlawanan dari Wisnu dan keluarga terkait penangkapan tersebut. Namun, hal itu tidak berlangsung lama, karena petugas dapat dengan cepat mengendalikan situasi.

“Motor yang digunakan petugas untuk menghalangi laju mobil Wisnu ditabrak. Anaknya Wisnu juga sempat menyerang petugas, tapi situasi berhasil dikendalikan,” ungkapnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/divonis-6-tahun-kejati-jatim-minta-mantan-ketua-dprd-surabaya-menyerahkan-diri/

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak sanggup membayar,  maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung, pada 2013 silam. Saat itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup ini hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, pihak kejaksaan juga melakukan kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp11 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim