Sempat Jadi Buron Setahun, Pria asal Dander Bojonegoro ini Ditangkap di Hotel

Sempat Jadi Buron Setahun, Pria asal Dander Bojonegoro ini Ditangkap di Hotel

TerasJatim.com, Bojonegoro – Hampir setahun jadi DPO usai kabur dari sel tahanan Mapolsek Baureno, ES, pemuda 22 tahun, warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jatim, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Pelaku dibekuk saat berada di salah satu hotel di Jalan Veteran, utara Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (13/12/2016) lalu, sekira pukul 18.15 WIB, di rental PS milik Fahrul Roji (25) di Desa Gunungsari Kecamatan Baureno.

Saat pelaku menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Baureno, pelaku berhasil kabur dengan cara menggergaji jeruji besi.

“Pelaku lolos dan kabur dari tahanan sehingga sejak saat itu pelaku ditetapkan sebagai DPO dan kini pelaku kembali berhasil ditangkap petugas,” imbuh Mashadi.

Terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sempat melarikan diri dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setahun terakhir.

“Selamat dan terima-kasih pada jajaran Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku curat yang sempat melarikan diri,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah mendapatkan laporan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lain, diantaranya melakukan penipuan pada bulan Oktober 2016, di wilayah Kecamatan Balen dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario, penipuan pada bulan November 2016 di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Satria F.

Selanjutnya, pelaku juga telah melakukan penipuan di Dusun Medalem Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian uang sebesar Rp14 juta, di Dukuh Pakis Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan penyidik masih mengembangkan kemungkinan pelaku terlibat pada tindak pidana lainnya,” tandasnya. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim