Sempat Buron Selama 6 Tahun, Pelaku Perampokan di Bringin Ngawi Tertangkap

Sempat Buron Selama 6 Tahun, Pelaku Perampokan di Bringin Ngawi Tertangkap

TerasJatim.com, Ngawi – Setelah 6 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Sukarman alias Gepeng, buron pelaku kejahatan perampokan akhirnya dibekuk anggota Resmob Subnit 1 Satreskrim Polres Ngawi.

Pria berumur 41 tahun tersebut dibekuk petugas tidak jauh dari rumahnya di Lingkungan Sidomakmur Kelurahan Ketanggi Kecamatan Ngawi Kota, pada Senin (02/10) siang kemarin.

“Iya kemarin mendadak ada orang ditangkap polisi ketika keluar dari warung di kawasan Sidomakmur. Katanya dia itu pelaku perampokan di Kecamatan Bringin sana,” terang salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa (03/10).

Sementara, informasi yang dihimpun dari Humas Polres Ngawi menyebutkan, SKR merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan dengan korban Waiman (46), warga Dusun Pule Desa Kenongorejo Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, yang terjadi pada Selasa dinihari, 29 Nopember 2011 lalu.

Saat itu, Gepeng bersama tiga orang rekanya berhasil masuk ke dalam rumah korban setelah mendobrak pintu dan memaksa korban untuk menyerahkan hartanya.

Merasa ketakutan, korban Waiman langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp17 juta ditambah 2 pasang giwang dan seuntai kalung senilai Rp2 juta, serta sebuah handphone kepada pelaku.

Usai melakukan aksinya, Gepeng langsung kabur sedangkan tiga rekanya berhasil ditangkap dan sudah menjalani proses hukum sesuai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.

Penyergapan terhadap Gepeng sendiri setelah petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan, jika Gepeng berada di sebuah warung kopi di Lingkungan Sidomakmur, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi Kota.

Dihadapan petugas, Gepeng mengakui perbuatanya terkait aksi perampokan 6 tahun lalu itu. Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim