Sempat Buron, Residivis Begal Mobil asal Wonorejo Pasuruan Ditangkap

Sempat Buron, Residivis Begal Mobil asal Wonorejo Pasuruan Ditangkap

TerasJatim.com, Pasuruan – M. Romzi, pemuda 38 tahun, asal Dusun Krajan Desa Jatigunting Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim ini, rupanya tak kapok masuk penjara.

Usai dua tahun dipenjara dan keluar pada tahun 2013 karena kasus begal, kini dia harus berhadapan kembali dengan penegak hukum.

Kali ini dengan kasus yang sama, ia kembali nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah mobil pada Mei 2016 lalu.

Ia ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (17/01) malam, di Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Romzi bersama tiga teman lainnya yang juga berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan adalah buron kasus perampasan mobil Jazz RS milik Sulisminah wanita 58 tahun, warga Karangan 4/15-B Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf menjelaskan, kejadian berawal saat korban datang ke daerah Purwosari untuk bertemu dengan Romzi dengan tujuan meminta bantuan untuk mengantarkan berobat ke seorang paranormal.

Dengan mengendarai mobil Jazz RS warna Merah nopol L 1305 BY, di pertigaan Purwosari korban bertemu dengan Romzi dan satu temannya. Selanjutnya mereka bertiga menuju ke tempat paranormal tersebut.

Namun saat di tengah perjalanan, Romzi mengambil alih kemudi mobil tersebut, sementara teman Romzi menghubungi seseorang. Tak berselang lama, dua orang lain datang menghampiri mereka dan langsung ikut masuk kedalam mobil.

Saat sudah masuk ke dalam mobil itulah, kedua teman Romzi tersebut tiba-tiba menyergap Sulisminah dengan cara mengikat tangan dan menutup mata, mulut serta kaki Sulisminah dengan lakban.

Selanjutnya korban dibawa ke suatu tempat dan disekap, sementara mobil beserta tas milik korban yang berisikan surrat-surat penting seperti STNK motor dan mobil, SIM A, Kartu BPJS, ATM, KTP, serta 2 unit ponsel langsung digondol Romzi dan ketiga temannya. 

Keesokan harinya sekira pukul 23.00 WIB, korban dilepaskan dari sekapannya, dan pelaku meninggalkan korban sembari mengancam agar tidak melapor ke polisi.

Begitu lakban telah dibuka dan semua ikatan telah dilepaskan, korban sontak berteriak memintak tolong. Teriakan korban didengar oleh seorang warga dan langsung mengantarkan korban ke Mapolres Pasuruan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah buron selama 8 bulan, Romzi ditangkap, sementara tiga anggota komplotannya yang sudah diketahui identitasnya, kini sedang diburu petugas.

“Dan dari hasil kejahatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp190 juta, saat ini, pelaku Romzi sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pasuruan guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yusuf. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim