Selundupkan Sabu dari Malaysia, TKI asal Probolinggo Ditangkap di Juanda

Selundupkan Sabu dari Malaysia, TKI asal Probolinggo Ditangkap di Juanda

Terasjatim.com, Sidoarjo – Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda Sidoarjo Jatim.

Barang haram seberat 415 gram tersebut dibawa oleh M Ariyanto (36), seorang TKI asal Probolinggo dari Malaysia.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas gabungan dari Bea Cukai bersama Polda Jatim, akhirnya membekuk 2 jaringan tersangka Ariyanto di daerah Pasuruan. Mereka adalah Sulaiman, pemesan barang dan seorang kurir bernama Sudiyanto, yang keduanya merupakan warga Pasuruan.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba golongan satu jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat 415 gram di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda,” terang Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Moch Mulyono, seperti dilansir Merdeka, Selasa (27/12).

Modus penyelundupan ini dengan cara menyimpan narkoba dalam gagang koper pakaian berwarna hijau. “Tersangka dari Malaysia menumpang pesawat Air Asia XT-8298 dengan rute Kuala Lumpur Malaysia-Surabaya,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur satu, untuk kemudian diteruskan ke pihak Polda Jatim.

Sementara, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, 2 jaringan tersangka Ariyanto juga berhasil dibekuk di Pasuruan.

“Ini adalah hasil pengembangan kasus yang telah diungkap pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I. Dua orang berhasil kami tangkap di Pasuruan. Pertama kita tangkap pemesan barang, yaitu SU (Sulaiman). Kemudian masih ada satu lagi, yaitu pembawa barang yaitu SD (Sudiyanto),” kata Gagas.

Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, tersangka Ariyanto juga dijerat Pasal 102 UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim