Selundupkan Ratusan Bibit Lobster, Nelayan asal Grajagan Banyuwangi Ditangkap

Selundupkan Ratusan Bibit Lobster, Nelayan asal Grajagan Banyuwangi Ditangkap

TerasJatim.com, Banyuwangi – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi kembali menggagalkan penyelundupan ratusan bibit lobster, (14/01) siang.

Petugas mengamankan 806 ekor bibit lobster yang terdiri dari 787 ekor bibit lobster jenis pasir dan 19 ekor jenis mutiara. Selain itu petugas juga mengamankan pria berinisial MSW (43), nelayan asal Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo,Kabupaten Banyuwangi Jatim.

Kasat Polairud Polres Banyuwangi AKP Subandi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran bibit lobster ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang akan membawa bibit lobster ke Desa Grajagan, yang selanjutnya akan diekspor ke luar negeri.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati MSW, yang mengendarai sepeda motor warna biru yang sedang melintas di jalan Raya Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Setelah dihentikan, petugas mendapati ratusan bibit lobster yang disembunyikan di balik jaket warna coklat yang dikenakannya.

“Pada saat kami tangkap, tersangka benar membawa bibit lobster yang akan dikirimkan kepada pengepul yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Subandi, Minggu (14/01).

Selain ratusan bibit lobster, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Beijing berwarna biru beserta STNK-nya, sebuah helm warna biru dan sebuah kantong plastik warna biru.

Pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 92 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo. Pasal 2 dan Pasal 7 peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim