Selingkuhi Istri Tetangga, Pria Asal Kedungadem Bojonegoro Didenda

Selingkuhi Istri Tetangga, Pria Asal Kedungadem Bojonegoro Didenda

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jengah dengan ulah istrinya yang gemar selingkuh, M (48), pria warga Desa Geger, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, akhirnya melaporkan istrinya R (40) beserta pria selingkuhannya J (51), ke pihak desa setempat, Jumat (30/06) siang.

Menurut informasi yang diterima TerasJatim.com, sejatinya perselingkuhan antara R dan J yang masuh tetangga satu desa itu telah berlangsung lama bahkan sudah pernah dibawa ke balai desa setempat guna dimediasi agar menghentikan perilaku asusila tersebut.

Kendati demikian, keduanya tetap saja nekat dan berkali-kali kepergok tengah berselingkuh hingga membuat M sang suami R itu mengambil sikap tegas, dan akan membawanya ke ranah hukum.

“Untungnya masih bisa diajak bicara oleh aparat pemerintah desa sehingga suaminya mau dimediasi di balai desa,” ujar Kamijo, Kades setempat.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak desa akhirnya meminta bantuan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungadem, guna mengamankan dan menjadi saksi mediasi kasus perselingkuhan tersebut.

“Dari hasil mediasi itu kedua pelaku perselingkuhan (R dan J, red) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika nanti mengulangi lagi maka siap diproses sesuai hukum,” lanjutnya.

Untuk memberikan efek jera, J pelaku laki-laki juga dikenai sanksi berupa denda uang sebesar Rp10 juta yang akan digunakan untuk kepentingan sosial di Desa Geger, dengan jeda waktu pembayaran paling lambat pada 5 Juli mendatang.

Sementara itu, M suami sah R wanita pelaku selingkuh itu seusai mediasi, dengan tegas menyatakan tidak akan mau menerima istrinya lagi lantaran sudah membuat malu keluarga dan telah berkali-kali menghianatinya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim