Selewengkan Raskin, Seorang ‘Kalebun’ di Sumenep Diadili

Selewengkan Raskin, Seorang ‘Kalebun’ di Sumenep Diadili
Foto kiri : Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagiyo

Terasjatim.com, Sumenep – Kepala Desa (Kalebun) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd Suud resmi menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), yang dilaporkan oleh warganya pada tahun 2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kasus tersebut sudah lama diproses di Kejari Sumenep, tapi baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, akhir tahun 2015 kemarin.

Atas perbuatannya, kepala desa yang masih aktif menjabat tersebut, dituntut penjara 1 tahu 3 bulan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagiyo menjelaskan terdakwa juga diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 240 juta untuk mengganti kerugian negara. ”Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya, Selasa (16/02).

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Kejari Sumenep, distribusi raskin tidak utuh. Bahkan, dalam setahun sejumlah warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat  (DPM) hanya menerima sebanyak tiga kali. Kepala Desa Lapa Laok, selaku penanggung jawab tim raskin di tingkat desa akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menambahkan, terdakwa kembali mengikuti persidangan lanjutan Kamis (18/02) mendatang dengan agenda Pledoi. ”Agendanya pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumya,” imbuh Agus.

Bahkan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai Rp 240 juta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun beberapa waktu lalu, Kepala Desa Lapa Laok, sudah menyerahkan uang sebesar Rp 240 juta sebagai titipan kepada penyidik Kejari setempat.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Juga subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim