Selewengkan Dana BKD, Mantan Kades Plangkrongan Ditahan Kejaksaan Negeri Magetan

Selewengkan Dana BKD, Mantan Kades Plangkrongan Ditahan Kejaksaan Negeri Magetan

TerasJatim.com, Magetan – Diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan desa (BKD) dari Provinsi Jawa Timur, Wartoyo, mantan Kepala Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Madiun Jatim, ditahan kejaksaan negeri setempat, Selasa sore.

Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat mengatakan, mantan Kepala Desa Plangkrongantersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BKD Jatim tahun 2010.

Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Magetan dan tersangka belum dilakukan penahanan. “Kini kasusnya telah dilimpahkan oleh Polres Magetan ke Kejari dan tersangka langsung kami periksa,” ujar Taufik seperti dilansir Antara, Selasa (31/01).

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari setempat, Wartoyo langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II B Magetan.

Sebelum ditahan, tersangka juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Candirejo dan dokter spesialis syaraf dari RSUD dr Sayidman Magetan yang disediakan kejaksaan.

Achmad Taufik menambahkan, pihak Kejari Magetan memutuskan menahan tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Selain itu, mantan Kades Plangkrongan tersebut juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, bahkan bisa juga melarikan diri.

Seperti diketahui, Wartoyo diduga terlibat kasus korupsi dana BKD Jawa Timur tahun anggaran 2010. Saat itu desanya mendapat bantuan sebesar Rp60 juta. Namun dana tersebut hanya digunakan sebesar Rp32,1 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kini pihak Kejari Magetan masih mendalami kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim