Selain Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Selain Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk (non aktif) Taufiqurrahman, sebagai tersangka. Kali ini Taufiq terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari sejumlah pihak.

“KPK menemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya dan menetapkan TFR sebagai tersangka, TFR dikenai pasal 12 B UU Tipikor,” kata Febri di gedung KPK Jakarta , Jumat (15/12).

Febri mengatakan, dugaan gratifikasi itu diterima dari rekanan kontraktor proyek infrastruktur Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1 miliar dan sisanya berasal dari pemberian lain (PNS) yang terkait mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk. “Sampai saat ini KPK masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima TFR,” kata Febri.

Komisi antirasuah ini telah menyita sejumlah aset milik Taufik di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobik Smart Fortwo warna abu-abu tua.

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah nama PNS, yakni istri Taufik, Ita Tri Wibawati, yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Nurosyid Husein Hidayat (PNS di Nganjuk) dan Sekar Fatmadani, Kepala Desa di Nganjuk, serta Ahmad Afif (swasta).

Sebelumnya, pasca OTT dalam kasus suap, KPK sudah menetapkan Taufiq dan 4 tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW). Ketiganya diduga merupakan penerima suap

Selanjutnya dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT tersebut sebesar Rp298 juta, dengan rincian Rp149 juta dari Ibnu Hajar dan Rp148 juta dari Suwandi.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto dijerat Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, pihak penerima yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim