Selain Kasus Pemerasan Wartawan, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Pejok Bojonegoro Harus Diungkap

Selain Kasus Pemerasan Wartawan, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Pejok Bojonegoro Harus Diungkap

TerasJatim.com, Bojonegoro – Terkait aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan di Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Jatim, pada Senin (20/03) kemarin,  sejumlah pihak bereaksi.

Salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, pihaknya mengecam tindakan dua orang oknum wartawan yang memeras Sri Hartini, Kades Pejok, Kecamatan Kepohbaru, atas dugaan penyelewengan dana hibah 2016.

Sasmito menyampaikan, tindakan kedua oknum wartawan asal Surabaya dan Gresik itu telah mencoreng citra profesi yang merupakan pilar keempat demokrasi ini.

“Memalukan dan sungguh mencoreng nama baik profesi wartawan. Kasus ini harus diproses secara tuntas,” ujarnya, Rabu (22/03) kepada TerasJatim.com.

Jika memang wartawan menemukan penyimpangan anggaran, kata dia, seharusnya ditulis apa adanya dengan didukung hasil investigasi bukan malah dipakai sebagai bahan mengancam kalau tidak memberikan uang maka temuan itu akan diberitakan. “Kalau menemukan penyelewengan tulis saja sesuai fakta hasil temuan itu, bukan malah dipakai untuk memeras,” tegasnya.

Selain itu, agar tidak terjadi polemik di masyarakat, pihaknya berharap agar penegak hukum segera menyelidiki penyelewengan dana hibah 2016 yang diduga dilakukan oleh Kades Pejok yang berbuntut pemerasan oleh wartawan ‘bodrek’ tersebut.

“Supaya tidak terjadi fitnah, sebaiknya penegak hukum memeriksa Kades Pejok, agar diketahui benar atau tidak melakukan penyimpangan seperti yang dituduhkan oknum wartawan itu,” lanjutnya.

Hal itu dikarenakan masyarakat umum berpendapat tidak mungkin Kades ketakutan hingga mengeluarkan uang kalau tidak ada sesuatu yang telah dilakukan. Ibarat kata pepatah, tak ada asap kalau tak ada api.

“Yang pasti, siapa yang melanggar hukum, baik wartawan, pejabat atau siapapun harus ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimred Media TKP Muhaimin, menjelaskan, dari kedua pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro, dipastikan tidak ada wartawan yang berasal dari medianya.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya nama salah satu di antara kedua pelaku pemerasan di dalam susunan redaksi Media TKP.  “Tidak ada nama wartawan Media TKP yang ditangkap polisi karena tindak pemerasan,” jelasnya di Mapolres Bojonegoro, Rabu (22/03). (Saiq/Red/TJ)

Peras Kades Ratusan Juta, Dua Wartawan ‘Bodrek’ Dicokok Polisi Bojonegoro

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim