Sehari Jelang Pencoblosan, Mantan Bupati Jombang Diadili

Sehari Jelang Pencoblosan, Mantan Bupati Jombang Diadili

TerasJatim.com, Surabaya – Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang Jatim, yang juga salah satu calon bupati dalam Pilbup Jombang, menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/06).

Dalam sidang yang digelar sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 ini, Nyono didakwa melanggar 2 pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Wawan Yunarwanto di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut, Nyono yang saat ditangkap masih menjabat Bupati Jombang itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Nyono juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat(1)KUHP.

“Yang bersangkutan kami dakwa melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Wawan Yunarwanto kepada awak media usai sidang, Selasa (26/06).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Unggul Warso Murti tersebut, pihak terdakwa tidak akan melakukan pembelaan atau eksepsi pada sidang lanjutan nanti. Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan akan digelar pada Jumat (06/07) mendatang, sidang akan langsung memeriksa para saksi yang diajukan jaksa KPK.

Sebelumnya, Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Stasiun Balapan Solo, pada Februari 2018 lalu. Saat itu Nyono masih aktif menjabat sebagai Bupati Jombang.

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr Inna.Silestyanti yang diduga memberi suap sebesar Rp275 juta. Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Uang yang diberikan kepada Nyono, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.

Pada pilkada serentak 2018 ini Nyono juga mencalonkan lagi berpasangan dengan Subaidi Muchtar. Meski sudah ditetapkan tersangka, Nyono masih menyandang status calon bupati Jombang, sampai ada keputusan hukum yang mengikat atas kasusnya.

Nyono yang juga merupakan mantan Ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh 5 partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018, yang akan digelar Rabu (27/06). (MI/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim