Sebar Hoax Tentang Gempa, Wanita Muda asal Krian Sidoarjo Diciduk Tim Cyber Crime Polda Jatim

Sebar Hoax Tentang Gempa, Wanita Muda asal Krian Sidoarjo Diciduk Tim Cyber Crime Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Gara-gara menyebar berita bohong (Hoax) tentang gempa susulan di Pulau Jawa dengan skala besar, UUF, perempuan 25 tahun, warga asal Krian Sidoarjo, akhirnya dibekuk Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan, tersangka UUF, dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman selama dua tahun.

“Pelaku menyebar informasi gempa susulan dalam skala besar di Pulau Jawa dengan mem-posting melalui akun media sosial Facebook miliknya. Ancaman hukumannya dua tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan,” terangnya, Rabu (03/10).

Di tempat yang sama, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pelaku diamankan pada Selasa (02/10) malam, setelah sebelumnya tim Cyber Crime Polda Jatim melakukan penyelidikan.

“Diperoleh bukti-bukti bahwa memang betul, pelaku melakukan, membuat, men-shared, menyebarkan berita melalui akun facebook Uril Unique Febrian,” jelasnya.

Isi konten berita yang diposting di laman facebook tersangka adalah menyebarkan informasi bahwa akan ada gempa susulan dengan kekuatan skala besar di wilayah Pulau Jawa.

Luki memastikan, pihaknya akan tetap memproses kasus ini. Penyidik masih mendalami motif atau tujuan pelaku dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan ini.

“Cyber patrol kami akan mencari yang berkaitan dengan berita-berita hoax yang saat ini marak,” terang jenderal polisi bintang dua itu.

Kepada penyidik, pelaku sendiri mengaku tidak memiliki motif apapun ketika memposting kabar tersebut. Dirinya mengaku hanya mendapatkan informasi itu dari Whastapp grup, kemudian disebarkan begitu saja. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim