Sebabkan Kematian 4 Siswa SD di Jombang, Pemilik Usaha Galian C Jadi Tersangka

Sebabkan Kematian 4 Siswa SD di Jombang, Pemilik Usaha Galian C Jadi Tersangka
Joyo Astro, pemilik lahan galian C yang menjadi lokasi meninggalnya 4 siswa SDN Sukorejo 1 Perak, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang Jawa Timur

TerasJatim.com , Jombang – Kematian 4 siswa SDN Sukorejo 1 Perak Kabupaten Jombang, Desember tahun lalu, memasuki babak lanjutan.

Pemilik usaha dan pelaksana penambangan Galian C di Desa Plosogenuk Perak tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim.com, pada awal Desember tahun lalu, 4 siswa Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 1, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jawa Timur, meninggal dunia akibat tenggelam dalam kuari atau kubangan bekas galian C di wilayah Perak.

Peristiwa tersebut terjadi saat para siswa SDN Sukorejo 1 Perak, menggelar kegiatan out bound dengan tema pengenalan lingkungan yang mengambil lokasi pada lahan bekas galian C di Desa Plosogenuk Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Kejadian meninggalnya 4 siswa saat melakukan kegiatan out bond tersebut terus didalami jajaran Kepolisian Resort Jombang, terkait dengan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.

Polres Jombang saat ini sudah menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

Perihal penetapan tersangka tersebut, sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wakyu Hidayat. “Tersangkanya dua orang, dipanggilnya tanggal 14 Maret,” katanya.

Dia mengungkapkan, para tersangka yang sudah ditetapkan, masing-masing pemilik usaha dan pelaksana usaha penambangan Galian C.

“Dua tersangka, yang pertama adalah pimpinan dari PT Joyo Technical sendiri, yakni Joyo Astro, warga Nganjuk dengan Zainal Abidin yang bertugas sebagai pelaksana,” papar  Wahyu.

Kedua tersangka, lanjut Wahyu, dijerat dengan pelanggaran pidana pasal 359 KUHP karena dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. “Jadi lokasi bekas galian yang ditinggal itu tanpa ada papan peringatan maupun dipagari, sehingga menyebabkan 4 siswa SD meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun. “Ancaman dari pasal 359 KUHP tersebut, paling singkat 1 tahun, maksimal 5 tahun,” imbuhnya.

Tak Ada Reklamasi dan Ilegal

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jombang, aktifitas penambangan Galian C oleh PT Joyo Technical di Desa Plosogenuk berakhir dengan lepasnya tanggung jawab pengusaha terhadap lingkungan pasca dilakukan penambangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selesai mengeruk bahan-bahan alam, pengusaha pertambangan langsung meninggalkan lokasi tanpa ada upaya reklamasi.

“Dari keterangan yang kita kumpulkan, memang tidak ada upaya reklamasi di lokasi tersebut,” jelas Wahyu Hidayat.

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, PT Joyo Technical, tidak termasuk dalam perusahaan penambangan galian C yang mengantongi izin.

Sejauh ini, hanya 5 perusahaan tambang yang mengantongi izin eksplorasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim.

Dalam daftar 5 perusahaan tambang yang mengantongi izin tersebut, tidak terdapat nama PT Joyo Technical.

Hingga akhir tahun 2015, BLH Kabupaten Jombang mencatat sedikitnya 65 titik pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Jombang. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim