Satu Lagi, Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Satu Lagi, Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

TerasJatim.com, Jakarta – Kasus dugaan suap dari sejumlah kepala dinas di Pemprov Jatim yang menjadi mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jatim, kembali menyeret seorang anggota dewan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan anggota DPRD dari Fraksi PKB, M. Kabil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (29/07).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Kabil disebut turut serta menerima suap. Usai diperiksa, penyidik anti rasuah tersebut kemudian menggiring Kabil ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Dari hasil pemeriksaan hari ini, penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM selaku Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka,” katanya di gedung KPK, Jumat (28/07).

Febri menambahkan, sebelumnya Kabil sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Kabil diduga turut menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang menjadi mitra Komisi B DPRD Provinsi Jatim.

Kabil ditahan untuk 20 hari ke depan, dan didisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas KPK di Surabaya pada Mei 2017 lalu.

Dalam OTT tersebut, sebanyak enam orang ditangkap. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD, Mochamad Basuki dan dua stafnya, Santoso dan Rahman Agung, Kepala Dinas Pertanian, Bambang Hermanto dan ajudannya, Anang basuki Rahmat, serta Kepala Dinas Peternakan, Rohayati.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp150 juta. Uang itu diduga merupakan sebagian dari setoran rutin yang diberikan kepala dinas terkait kepada sejumlah anggota dewan.

Diduga sejumlah dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B DPRD berkomitmen menyetorkan uang Rp600 juta terkait tugas pengawasan dewan tentang penggunaan anggaran keuangan tahun 2017.

Kini, selain telah menetapkan tujuh tersangka dan menahannya, KPK juga telah mencekal sejumlah kepala dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B DPRD Jatim. Sebab, diduga terdapat 10 SKPD yang rutin menyetor dana triwulan ke sejumlah anggota Komisi B DPRD Jatim. (Her/Kta/Red/TJ

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim