Satu Anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan, Dipecat

Satu Anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan, Dipecat
ilustrasi

TerasJatim.com, Lamongan  – Tim pengawas pemilukada di Lamongan terancam tidak maksimal. pasalnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberhentikan penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar etik selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2015, yang salah satunya adalah anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan.

Dikutip dari Republika.co.id, Sidang putusan DKPP, Rabu (18/11) memberhentikan tetap empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dan satu anggota Panwas Kabupaten Lamongan.

Para teradu dianggap melanggar asas kepastian hukum karena menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat sebelum waktu penetapan calon yakni pada 24 Agustus 2015 lalu. “Salah satunya para teradu menolak surat dukungan dua kubu partai golkar yang diberikan pengadu. Atas tekanan petahana dan tanpa dasar hukum yang jelas juga, para teradu melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, dan kemudian menyatakan dukungan Partai Golkar kepada pengadu, tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Sementara, satu lainnya yang diberhentikan tetap yakni Anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan Mustaqim.

Sedangkan untuk pemberhentian sementara dijatuhkan kepada ketua dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah yakni Ahmad Syar’i (Ketua KPU Kalimantan Tengah), Daan Rismon dan Septi Wawalma (anggota).

Sebelumnya, DKPP juga memberhentikan enam penyelenggara Pemilu yakni tiga dari KPU Kaimana, dua panwas Kota Pematangsiantar, dan satu PPK Singaran, Bengkulu, meskipun pelaksanaan Pilkada serentak tinggal tersisa 21 hari lagi.

Akibatnya, baik KPU maupun Bawaslu di tingkat atas pun harus mengambil alih sementara yang mengakibatkan fungsi lembaga tersebut terhenti sampai pergantian antar waktu selesai. (Sumber : Republika.co.id di sunting Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim