Satroni Wilayah Gresik Utara, 3 Anggota Komplotan Maling Sapi Dibekuk Polisi

Satroni Wilayah Gresik Utara, 3 Anggota Komplotan Maling Sapi Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Gresik – Tim Buser satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus 3 orang anggota komplotan pencurian spesialis hewan ternak. Ketiganya diketahui kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Gresik bagian utara.  Selain kambing, meraka juga menggasak sapi milik korbannya.

Lantaran aksinya yang cukup meresahkan masyarakat, komplotan maling hewan ternak tersebut sudah lama menjadi incaran aparat kepolisian setempat.

“Para pelaku ini sudah melakukan aksinya di tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Pangkal, Kecamatan Panceng dan Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada bulan Mei lalu,” ungkap Kapolres.AKBP Wahyu S Bintoro, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Senin (04/05).

Wahyu merinci, ketiga tersangka ini masing-masing NW alias CT (51), FLAI alias KG (25) dan HS (26), yang merupakan warga asal Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, serta dua pelaku lain warga Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

Wahyu mengungkapkan, sebelum beraksi para tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sapi atau hewan ternak lain yang masih di luar atau digembalakan di area persawahan atau tambak yang jauh dari permukiman penduduk.

Setelah menemukan sasaran, para tersangka mendekati hewan tersebut, yang selanjutnya tersangka mengusap kecap manis pada mulut dan hidung sapi,

Hewan ternak tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan mobil Avanza.“Para pelaku mulai melakukan aksinya pada pukul p1.00 – 03.00 WIB dini hari, saat warga tertidur pulas,” bebernya.

Diketahui, para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok dan saat ini anggota Satreskrim telah mengantongi nama pelaku lainnya yang berstatus DPO.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku lain yang masih buron, masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan 4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yog/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim