Satpol PP Jatim Mediasi Kasus Tambang Pasir di Blitar dan Kediri

Satpol PP Jatim Mediasi Kasus Tambang Pasir di Blitar dan Kediri

TerasJatim.com, Blitar – Masih banyaknya tambang pasir ilegal di wilayah Jatim menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim. Bahkan saat ada ancaman dari penambang pasir ilegal di Blitar yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi pada akhir Maret mendatang, langsung diantisipasi lewat jalur mediasi.

Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, mendatangi langsung lokasi penambangan pasir di Dusun Sumber Rejo, Desa Karang Rejo, Kecamatan Garum, Kab Blitar yang merupakan aliran lahar Kali Putih. Tinjauan lokasi dilakukan Budi sebagai langkah upaya preventif melalui jalur mediasi dengan berdialog langsung dan mendengarkan keluhan dari para penambang pasir.

“Kami menerima informasi adanya rencana aksi demo 2.000 penambang pasir dari Blitar ke Grahadi. Kami lakukan mediasi dan juga sosialisasi dengan para penambang pasir bersama dengan Dinas ESDM Jatim, Perhutani, BBWS Brantas, serta pemereintah daerah setempat. Alhamdulillah berjalan lancar,” kata Budi, Sabtu (16/03/19).

Ia menjelaskan, penambangan pasir di Blitar tersebut masih dilakukan secara ilegal. Hal serupa juga terjadi di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kab Kediri yang masuk wilayah aliran lahar Sungai Complang. “Di Blitar dan Kediri itu keluhannya hampir sama. Mereka memang menambang pasir secara ilegal. Namun mereka juga ingin mengurus izinnya agar menjadi legal,” ungkapnya.

Budi mengatakan, keluhan terkait perizinan yang ada dari para penambang itu adalah persyaratan izin yang dianggap sulit. “Dengan mendatangi langsung dan bermediasi bersama para penambang pasir itu, kami ingin membantu mencarikan win-win solution dengan mengedepankan aspek lingkungan dan ekologi juga,” tuturnya.

Satpol PP bersama instansi terkait yang hadir pun berkomitmen untuk bantu memfasilitasi dengan Pemkab setempat untuk hingga perizinan dapat dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. Dari upaya mediasi itu, kata Budi, para penambang mengaku senang dan mengucapkan terima kasih karena telah diperhatikan serta didengarkan keluhannya.

Terkait proses penambangan, lanjutnya, para penambang dan warga setempat juga memiliki kesepakatan bersama. “Jadi warga dan penambang itu setuju penambangan dengan menggunakan alat berat bego (eskavator, red). Namun proses pengankutan pasir ke truk tetap harus dilakukan secara manual untuk pemberdayaan masyarakat juga,” ungkapnya.

Menurutnya, tambang pasir merupakan bisnis yang meilbatkan banyak orang. Saat terjadi persoalan, ia mengaku selalu siap untuk memediasikan dan memfasilitasi dengan dialog.

“Saat ada persoalan, seperti tambang pasir di Blitar dan Kediri ini, masyarakat memang harus dilibatkan. Saya yakin bisa selesai dengan menggunakan cara yang humanis. Jadi Satpol PP sebagai penegak Perda, taidak harus melakukan langkah represif, selama upaya preventif masih bisa dilakukan,” tukasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim