Satgas Saber Pungli Kabupaten Jember Dikukuhkan

Satgas Saber Pungli Kabupaten Jember Dikukuhkan

TerasJatim.com, Jember – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Jember Jatim, dikukuhkan oleh Bupati Jember dr. Faida, di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, Jumat (20/01).

Faida menjelaskan, pembentukan Satgas Saber Pungli sebagai tindak lanjut dari komitmen pelaksanaan program anti pungli yang tercermin dalam peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Salah satu implementasi komitmen tersebut dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/20/1.12/2017 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Kab.Jember Tahun 2017.

”Hal ini merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dari pusat sampai tingkat pemerintah daerah. Pungli tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat,” jelas Faida.

Faida menambahkan, Unit Satgas Saber Pungli ini akan difokuskan untuk memberantas pungutan liar yang terjadi pada pengurusan perijinan, sektor pelayanan publik, hibah bansos, layanan kepegawaian, dana desa, pungli pada dinas pendidikan, pungutan liar pada pengadaan barang dan jasa berikut penyimpangan lainnya.

Sementara Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, tugas satgas ini akan melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana.

Selanjutnya satgas juga berperan untuk membangun sistem pencegahan, melakukan pengumpulan data, kordinasi dan rencana pelaksanaan pemberantasan pungli, seperti halnya melaksanakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan sekaligus memberikan rekomendasi pada kementerian dan lembaga terkait.

”Pungli itu adanya niat, kesempatan dan keserakahan. Untuk itu kita akan mengedepankan penegakan hukum melalui kegiatan penindakan dan yustisi yang didukung kegiatan intelejen dan juga mengikutsertakan potensi masyarakat,” tandasnya. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim