Sapi Bantuan Dikorupsi, 2 Warga Bojonegoro Dikerangkeng

Sapi Bantuan Dikorupsi, 2 Warga Bojonegoro Dikerangkeng
Ilustrasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Dua orang pelaku dugaan penyelewengan bantuan peternakan berupa sapi dari Dirjen Peternakan dengan dana senilai Rp435 juta, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur.

Kedua tersangka itu adalah Ngudianto selaku bendahara kelompok peternak dan Erfan anggota kelompok peternak di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Kuat dugaan keduanya tidak pernah melakukan pengadaan sapi setelah menerima dana bantuan ratusan juta rupiah tersebut.

Menurut Kas Iintel Kejari Bojonegoro, M Arifin, setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose kasus, kedua orang tersangka yang datang didampingi kuasa hukumnya tersebut langsung ditahan dan dititipkan di LP Kelas II A Bojonegoro.

“Keduanya langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas karena sudah cukup bukti,” terangnya, saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/07).

Sekadar diketahui, di daerah Bojonegoro, setidaknya ada 4 kelompok peternak yang mendapatkan bantuan serupa. Namun selain di Desa Mori, sapi bantuan yang diproyeksikan untuk pembibitan dan penggemukan di tiga kelompok lain masih utuh meski ditempatkan berpencar tidak satu kandang.

“Tiga kelompok lain, sapinya utuh meski berkisar 40-an ekor sapi, walaupun keberadaannya dititipkan di tetangga,” lanjutnya.

Berbeda dengan kelompok ternak di Mori, sama sekali tak ada sapi. Bahkan sapi milik orang lain diakui sebagai sapi kelompok. Parahnya lagi, tersangka melakukan pelaporan palsu dengan mengatakan ada tujuh ekor sapi kelompok yang telah mati. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim