Sang Pacar Kabur, Mahasiswi Manis Ini Buang Bayinya

Sang Pacar Kabur, Mahasiswi Manis Ini Buang Bayinya

TerasJatim.com, Malang – Diduga lantaran malu karena hasil hubungan gelap, UYR (22), mahasiswi sebuah PTN di Malang tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Hingga akhirnya, dia kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Malang.

Kasus ini bermula pada 11 Januari  2018 lalu, saat warga Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di saluran irigasi.

Setelah dilakukan upaya penyel;idikan, polisi akhirnya menangkap mahasiswi asal Sidoarjo ini yang diketahui sebagai pelaku pembuangan bayi.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha mengungkapkan, meski baru ditemukan warga pada 11 Januari, namun bayi tersebut dilahirkan dan dibuang sang ibu pada 10 Januari. “Pelaku melahirkan bayinya sendirian di kamar kos yang berada di Dinoyo,” katanya.

Sesaat jasad bayi ditemukan, aparat kepolisian dari Polsek Lowokwaru langsung menangkap pelaku. Penangkapan itu berdasarkan kecurigaan warga pada tersangka yang diduga hamil. Namjn pada saat penemuan bayi tersangka UYR secara fisik tampak usai melahirkan.

“Setelah pelaku ditangkap, anggota langsung melakukan pengecekan di kamar kos pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa gunting kecil, pembalut, dan selimut,” ujar Ambuka.

Kepada petugas, perempuan berwajah manis ini mengaku terpaksa membuang bayi karena malu. Sebab laki-laki yang dianggap sebagai ayah bayi tersebut tak bertanggungjawab dan kabur ke Kalimantan.

“Sampai sekarang yang bersangkutan belum menjelaskan secara detail identitas ayah bayi. Diketahui, inisial ayah bayi tersebut EK,” imbuhnya.

Menurut pengakuannya, saat dibuang kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal. Namun dari hasil visum ternyata bayi tersebut sudah pernah bernafas. Selain itu, dari hasil otopsi diketahui bahwa bayi tersebut lahir dengan posisi cukup umur sembilan bulan.

Kini akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Malang guna proses hukum selanjutnya.

Terkait dugaan pemerkosaan yang sebelumnya diakui pelaku, polisi tidak bisa membenarkan. Sebab hingga kini tersangka UYR tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan korban pemerkosaan. “Saat ini kita fokus pada kasus pembunuhan bayi,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim