Sang Ibu Ditata Rambutnya, Putri Kecilnya Dicabuli Karyawan Salon

Sang Ibu Ditata Rambutnya, Putri Kecilnya Dicabuli Karyawan Salon

TerasJatim.com, Surabaya – Kelengahan orangtua terhadap anaknya dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatam. Hal tersebut seperti yang terjadi di salon Kaizen, Jalan Dharmo Indah Surabaya, pada 23 Agustus 2016 kemarin.

Disaat sang ibu sibuk menata rambutnya di salon tersebut, putrinya yang berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelakunya adalah Rajib (30) yang juga karyawan salon itu sendiri. Sementara korbannya sebut saja Bunga masih berusia 4 tahun.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika hasil rekaman CCTV salon diputar dan juga dari hasil visum et repertum yang dilakukan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika sang ibu bersama anaknya (korban) sedang potong rambut di salon Kaizen. Di dalam salon ada dua orang pemotong rambut.

“Yang pertana sedang melayani ibunya (pelapor). Sedangkan karyawan satunya yakni Rajib (tersangka) menemani korban duduk di kursi tunggu. Pada saat itulah, tersangka yang memangku korban, memasukkan jarinya ke dalam celana korban,” terang Shinto.

Setelah itu, tersangka mengajak korban ke ruangan istirahat di dalam salon. Saat di dalam ruangan itu, tersangka menanggalkan celana dan pampers korban. Selanjutnya tersangka meraba kemaluan korban dan mencium bibirnya.

“Saat itu pelapor memanggil korban, namun tidak menjawab. Lalu tersangka kebingungan dan segera mengenakan kembali pampers dan celana korban serta menyuruhnya keluar. Pelapor melihat korban keluar dari ruang istirahat, sesaat kemudian tersangka menyusul,” ungkapnya.

Menurut Shinto, tersangka berdalih bahwa korban habis diantarkan buang air kecil. Namun, pelapor tidak percaya dan meminta rekaman CCTV yang ada di salon diputar. Hasilnya tersangka terlihat telah memasukkan jarinya ke dalam celana korban. Selanjutnya mengajak korban ke ruang istirahat.

Kepada petugas, Rajib mengaku jika dirinya melakukan pencabulan karena pikirannya sedang kalut dan di bawah alam sadar. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. ‬

Kini Rajib diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, popok dan hasil rekaman CCTV. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim