Sakit Hati Dimarahi, 2 Pemuda ini Nekad Habisi Nyawa Bosnya

Sakit Hati Dimarahi, 2 Pemuda ini Nekad Habisi Nyawa Bosnya

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ester Lilik Wahyuni, wanita 51 tahun, pemilik Golden Laundry dan Diamond Laundry di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gg XV No. 213 Surabaya.

Jasad Ester ditemukan tewas terbungkus kain sprei di dalam tong plastik warna hijau, di semak-semak depan PT Maspion 4, Jalan Raya Romokalisari, Benowo, Surabaya, pada Kamis (17/01/19) lalu.

Korban ternyata dihabisi oleh dua pelaku yang merupakan karyawannya sendiri. Kedua pelaku berinisial SR (19) warga Tambak, Bawean, Gresik dan MA (20), warga Gili Bawean, Kabupaten Gresik.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (14/01/19) petang, sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu korban datang ke tempat usahanya dan terjadi adu mulut dengan kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini meminta gaji. Padahal keduanya baru bekerja seminggu. Tak diberi gaji, kedua pelaku mengaku sakit hati lantaran majikannya justru mengomel dan marah,” jelas Rudi.

Lantaran emosi, keduanya memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai dada serta muka korban.Tak puas, keduanya mencekik korban secara bergantian. Selanjutnya korban yang tak berdaya diikat kedua tangannya ke belakang serta mengikat kedua kakinya.

Korban yang sudah lemas kemudian dibungkus dengan tiga sprei dan dimasukkan ke dalam tong sampah plastik warna hijau dan ditutup.

Selang tiga hari kemudian, mayat korban ditemukan oleh pemulung di depan PT Maspion 4, Jalan Raya Romokalisari, Benowo, Surabaya, pada Kamis (17/01/19) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ditemukan jasad korban masih terbungkus sprei dan di dalam tong plastik warna hijau. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil dibekuk di kawasan Pelabuhan Gresik.

Kini keduanya sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim