Saber Pungli

Saber Pungli

TerasJatim.com – Fenomena pungutan liar (pungli) tidak lagi menjadi isu tetapi fakta. Kalau saja ditanyakan pada 10 orang penduduk di negeri ini yang pernah mengurus proses administrasi atau apapun pada sebuah lembaga atau birokrasi, kebanyakan dari mereka hanya ‘tersenyum simpul’ jika disinggung tentang pungli.

Entah apa maksud dari senyuman yang tidak berkesimpulan itu. Faktanya pungli sudah menjadi bagian penyakit yang menggurita di setiap lini birokrasi dan lembaga apapun di negeri ini.

Beberapa waktu lalu tepatnya (Selasa, 11/10), lima pegawai Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan satu pegawai swasta terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Penindakan Pungutan Liar dari Kepolisian.

Satu realitas yang bisa jadi tidak mengejutkan publik di tanah air, karena saking jamaknya praktek kotor para oknum terkait.

Namun, bisa jadi penggerebekan praktek pungli itulah yang akhirnya menjadi sebuah awal perubahan radikal dalam memandang bagaimana bahayanya praktek pungli ini.

Operasi ini sempat menyita atensi Presiden. Hingga Presiden ikut datang ke lokasi kejadian.

Setelah sebelumnya, pemerintah telah memfokuskan diri pada penguatan fondasi ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang ekonomi, pemerintah kini rupanya akan fokus untuk mereformasi bidang hukum.

Langkah awal telah dilakukan Presiden Jokowi yang resmi menerbitkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang berada di bawah payung hukum Prepres Nomor 87 Tahun 2016.

Perpres tentang Saber Pungli ini melibatkan kepolisian, kejaksaan dan Depdagri, yang bertugas mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah.

Selain pungli kelas recehan pinggir jalan, gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri, seperti di kepolisian, kejaksaan dan peradilan.

Tim ini juga memiliki kewenangan untuk memberangus praktek pungli yang sifatnya pungli politik, seperti halnya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam membahas suatu produk pemerintahan dan anggaran.

Tentu kita apresiasi langkah pemerintah ini. Kita semua ingin marwah instritusi birokrasi dan lembaga lain di negeri ini menjadi sebuah kebanggaan karena kejujuran dan ketulusannya dalam melayani masyarakatnya.

Dari arti kata bahasanya, pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat yang mempunyai kewenangan. Pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai tindak korupsi.

Disinyalir adanya kegiatan pungli yang begitu masif itu adalah akibat dari adanya keinginan masyarakat yang ingin mempercepat proses pelayanan dengan cara memberi uang. Keinginan awal ini menjadi bagian dari proses panjang dari pungli dimana pemberi pelayanan merasa senang dengan adanya pemberian yang seharusnya tak layak diberikan.

Akhirnya timbul istilah TST (tahu sama tahu), 86 dan istilah-istilah lainnya yang menggambarkan betapa suburnya praktek culas ini. Hingga akhirnya kebiasaan ini dianggap sebagai budaya. Masyarakat seolah tak berkutik atau seolah menyerah dengan sistem yang berpuluh-puluh tahun terjadi ini.

Kini, semua elemen saatnya berbenah. Kebiasaan yang menjadi budaya korup ini harus dihentikan dengan penuh keikhlasan. Masyarakat harus memulai dari dirinya sendiri untuk tidak memberikan apapun kepada petugas yang memang digaji untuk memberikan layanan prima yang menjadi tugas dan kewajibannya.

Sebagai masyarakat yang mengetahui buruknya praktek pungli, harusnya sadar bahwa kita ikut malu dan bersalah jika kita masih ikut andil dalam menyemai dan menyuburkan praktek pungli itu.

Jika kita sudah memulai dan masih ada permintaan yang tak sepatutnya dari beberapa oknum pejabat dan aparat, Tim Saber bentukan pemerintah telah membuka kanl-kanal pelaporan.

Jangan sungkan apalagi segan. Laporkan ke saberpungli.id atau melalui SMS (pesan singkat) ke nomor 1193 atau menelpon 193.

Mari kita nikmati negeri kita ini tanpa pungli apalagi korupsi.

Salam Kaji Taufan,

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim